Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM • Melakukan evaluasi secara periodik terhadap berbagai kebijakan yang mengancam aktivitas Pembela HAM; • Lembaga Yudikatif perlu melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal yang membatasi kebebasan Pembela HAM dalam mendorong promosi dan perlindungan HAM. Hal ini harus diikuti oleh tiap-tiap badan peradilan yang ada di bawahnya; Memastikan reformasi peradilan berjalan guna memastikan ketika Pembela HAM yang mendapatkan ancaman dan/atau serangan, maka Pembela HAM mendapatkan pemulihan yang efektif dan reparasi penuh melalui peradilan yang berwenang. • 2) | 45 Tanggung Jawab Aktor Non-Negara: Masyarakat Sipil, Perusahaan, dan Entitas Lainnya 143. Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi HAM dan Kebebasan Fundamental yang Diakui secara Universal (the Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms) telah menekankan bahwa tanggung jawab untuk mempromosikan dan menghormati HAM ditujukan tidak hanya kepada negara, tetapi juga untuk semua individu, kelompok, dan organisasi masyarakat.81 Masyarakat Sipil 144. Masyarakat sipil dapat turut berpartisipasi dalam menyebarluaskan pentingnya pelindungan Pembela HAM melalui berbagai kampanye, membuat pengaduan secara nasional dan internasional, melakukan kerja-kerja pemantauan dan penyampaian informasi maupun pelatihan-pelatihan secara khusus yang diberikan pada Pembela HAM, pejabat negara, organisasi antarpemerintah, dan media. 145. Masyarakat sipil dapat melakukan pemantauan tentang kondisi atau situasi Pembela HAM dengan menggunakan kapasitas dan jejaring yang dimilikinya. Pemantauan penting untuk menjadi rujukan Negara menilai situasi aktual kondisi Pembela HAM dan langkah yang perlu diambil untuk melindungi Pembela HAM. 146. Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan memiliki andil besar dalam memberikan dukungan morel, materiel, dan teknis terhadap perjuangan Pembela HAM. Perusahaan 147. Perusahaan atau entitas bisnis bertanggung jawab untuk menghormati HAM.82 Perusahaan atau entitas bisnis meliputi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, institusi 81 82 Resolusi 53/144, 9 Desember 1998. Third Pilar of United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP)

Выберите целевой абзац3