Pilar kedua juga memuat beberapa prinsip penting terkait dengan pembagian
yurisdiksi pengadilan Nasional dan Internasional. Pilar kedua juga memuat prinsip
penguatan dan peningkatan efektifitas prinsip hukum internasional terkait
dengan yurisdiksi internasional dan universal. Selain itu prinsip ini juga memuat
beberapa prinsip mendasar antara lain, prinsip tidak adanya pemberian amnesti
dan suaka bagi pelaku kejahatan HAM.
Pilar ketiga: Hak atas Reparasi. Pilar ini memuat prinsip umum bahwa pelanggaran HAM menimbulkan adanya hak korban ataupun keluarganya atas
pemulihan yang merupakan kewajiban Negara. Negara harus menjamin adanya
prosedur bagi korban untuk menuntut pemulihan yang mencakup restitusi,
kompensasi, rehabilitasi serta satisfaction sebagaimana diatur oleh hukum
internasional.
Pilar Keempat: jaminan Ketidakberulangan dalam bentuk Reformasi
Institusi.
Pilar ini juga memuat jaminan ketidakberulangan yang memuat prinsip umum
bahwa negara harus menjamin adanya reformasi kelembagaan dan langkah-langkah
lain yang diperlukan untuk menghormati rule of law, membangun budaya HAM,
serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap Pemerintah. Reformasi
ini bertujuan agar ada:
a. Konsistensi dari lembaga publik untuk tunduk pada “rule of law”.
b. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang menghormati Hukum
HAM Dan Hukum Humaniter serta dan Pencabutan peraturan perundang-undangan yang melanggar atau berpotensi melanggarnya.
c. Kontrol sipil atas militer dan aparat keamanan, badan intelijen serta
pelucutan kelompok-keompok bersenjatan di bawah militer.
d. Reintegrasi anak-anak yang terlibat dalam konflik bersenjata.
Secara khusus terkait reparasi dan pemulihan korban pelanggaran HAM yang
berat, dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 60/147 dalam Prinsip-prinsip
Dasar dan Panduan untuk Hak atas Penyelesaian (Right to Remedy) dan Reparasi
untuk Korban Pelanggaran Berat Hukum HAM Internasional dan Hukum Humaniter
Internasional pada paragraf 19 – 22 menyebutkan yang dimaksud dengan
Restitusi, Kompensasi, Rehabilitasi dan Kepuasan adalah sebagai berikut:
1. Restitusi harus, jika memungkinkan, mengembalikan korban pada situasi
semula sebelum pelanggaran berat Hukum HAM dan hukum humaniter
internasional terjadi. Restitusi meliputi, sejauh diperlukan: restorasi kebe-
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
57