2.
3.
4.
58
basan, pemenuhan HAM, identitas, kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat,
kembali ke tempat tinggal asalnya, restorasi ketenagakerjaan dan pengembalian
properti.
Kompensasi harus diberikan untuk kerusakan yang dapat dinilai secara
ekonomi, sejauh diperlukan, dan proporsional dengan beratnya pelanggaran
dan kondisi masing-masing kasus, seperti:
• Kerusakan fisik atau mental
• Hilangnya kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan dan manfaat
sosial;
• Kerugian-kerugian material dan hilangnya pendapatan, termasuk hilangnya
pendapatan potensial;
• Kerusakan moral;
• Biaya-biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli, pelayanan-pelayanan pengobatan dan medis, dan bantuan-bantuan
psikologis dan sosial.
Rehabilitasi harus meliputi perawatan medis dan psikologis serta bantuan-bantuan hukum dan sosial.
Kepuasan harus meliputi, sejauh dimungkinkan, satu atau semua hal
berikut:
a. Langkah-langkah efektif yang dimaksudkan untuk menghentikan berlanjutnya pelanggaran;
b. Verifikasi fakta-fakta dan pengungkapan kebenaran secara publik dan
menyeluruh sampai pada taraf di mana pengungkapan tersebut tidak
menimbulkan kerusakan lebih lanjut atau mengancam keselamatan dan
kepentingan korban, keluarga korban, saksi-saksi, atau orang-orang yang
telah turut membantu korban atau mencegah terjadinya pelanggaran
lebih lanjut;
c. Pencarian keberadaan orang-orang yang hilang, identitas anak-anak yang
diculik, dan jenazah orang-orang yang dibunuh, dan bantuan dalam upaya
penemuan kembali, identifikasi dan penguburan kembali jenazah sesuai
dengan keinginan korban, atau praktik-praktik budaya dari keluarga dan
komunitas;
d. Pernyataan resmi atau putusan judisial yang mengembalikan martabat,
reputasi dan hak-hak korban dan orang-orang yang berhubungan erat
dengan korban;
e. Permintaan maaf publik, termasuk pengakuan atas fakta-fakta dan
penerimaan tanggung jawab;
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia