b. Tugas negara untuk merawat ingatan. Negara memiliki tugas untuk merawat
arsip dan bukti-bukti dengan tujuan untuk merawat ingatan kolektif atas
pelanggaran yang terjadi.
c. Hak korban atas kebenaran. Korban memiliki hak untuk tahu atas apa yang
terjadi, keadaan yang melingkupinya, serta nasib korban.
d. Jaminan dilaksanakannya hak atas kebenaran, dimana negara harus mengambil
langkah agar hak atas kebenaran terwujud melalui langkah yudisial ataupun
non-yudisial yang saling melengkapi.
Prinsip ini juga memiliki prinsip-prinsip penting lainnya, misalnya:
• prinsip yang mengatur tentang pembentukan Komisi untuk pengungkapan kebenaran, jaminan independensi, imparsialitas, dan kompetensi,
masa kerja komisi, hak korban untuk memberi kesaksian, sumber daya
yang cukup, serta publikasi laporan mereka;
• merawat akses dan arsip yang juga memuat prinsip adanya kerjasama
antara lembaga arsip dengan pengadilan dan komisi non-yudisial, langkah
khusus terkait arsip yang memuat nama-nama serta langkah khusus
terkait restorasi menuju demokrasi atau perdamaian.
Pilar Kedua: Hak atas Keadilan.
Pilar
kedua
memuat
prinsip
umum
“Impunitas muncul karena kegagalan
negara dalam memenuhi kewajiban
mereka untuk menyelidiki, mengambil
langkah yang tepat dengan menjamin
siapa pun pelakunya dituntut dan
dibawa ke pengadilan dan dihukum,
menyediakan langkah pemulihan bagi
korban, menjamin terpenuhinya hak
atas kebenaran yang tak dapat dicabut
milik korban serta mengambil langkah
untuk menjamin ketidakberulangan.”
tanggungjawaban tersebut baik individual
pidanan maupun gugatan perdata.
56
yaitu tugas negara untuk
melakukan penyelidikan yang
cepat, menyeluruh, independen dan juga imparsial atas
pelanggaran Hukum HAM
dan hukum humaniter, serta
mengambil langkah tepat
berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaku utamanya di ranah pidana.
Meskipun putusan untuk
melakukan penuntutan atas
pelaku utamanya bersandar
pada kompetensi negara, namun korban dan keluarganya
harus dapat menggugat permaupun kolektif, dengan tuntutan
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia