Hasil penyelidikan dan laporan tim pencari fakta tidak pernah diumumkan kepada
publik, termasuk laporan tim pencari fakta atas pembunuhan Munir.
D. Prinsip-prinsip Penting Bagi Penyelesaian Pelanggaran
HAM yang Berat
Pada 2004, PBB telah menunjuk seorang ahli independen, Diane Orentlicher
untuk mempelajari praktik-praktik terbaik dari berbagai negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu serta langkah menghapus
impunitas di negara-negara tersebut. Prinsip-prinsip dasar PBB tersebut
dirangkum dalam Report of the independent expert to update the Set of Principles
to combat impunity yang meliputi keseluruhan dimensi dan mekanisme penting bagi
penyelesaian pelanggaran HAM dengan empat pilar penting yaitu:
a) Hak atas keadilan (right to justice);
b) Hak atas kebenaran ( right to truth);
c) Hak atas reparasi (right to reparation) dan
d) Jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence).
Pilar terakhir meminta negara untuk melakukan reformasi kelembagaan untuk
mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis atau meluas
pada masa depan. Seluruh pilar tersebut berdiri di atas prinsip umum yaitu kewajiban
negara untuk mengambil langkah yang efektif dalam memerangi impunitas.
Impunitas muncul karena kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban mereka
untuk menyelidiki, mengambil langkah yang tepat dengan menjamin siapa pun
pelakunya dituntut dan dibawa ke pengadilan dan dihukum, menyediakan
langkah pemulihan bagi korban, menjamin terpenuhinya hak atas kebenaran
yang tak dapat dicabut milik korban serta mengambil langkah untuk menjamin
ketidakberulangan.
Pilar Pertama: Hak atas Kebenaran.
Pilar pertama yaitu hak atas kebenaran memiliki beberapa prinsip umum yaitu:
a. hak atas kebenaran yang tidak dapat dicabut. Bahwa setiap orang memiliki hak
yang tak dapat dicabut yaitu hak atas kebenaran tentang pelanggaran HAM
berikut keadaan dan alasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang
meluas atau sistematis. Pemenuhan hak atas kebenaran secara menyeluruh
akan dapat menjadi sebuah benteng vital bagi tidak terjadinya pelanggaran
serupa.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
55