BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan meminimalisir timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu. (Pasal 43 Ayat (3) Perkap 8/2009). Dilarang melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengakibatkan kerusakan tempat kejadian atau lingkungan tanpa alasan yang sah. (Pasal 43 Ayat (2) Perkap 8/2009. Dilarang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang telah menyerahkan diri atau yang ditangkap. (Pasal 44 Ayat (2) Perkap 8/2009) Pastikan memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak (Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkap 8/2009) Pastikan memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api. (Pasal 49 Ayat 1 huruf c Perkap 8/2009). 67

Выберите целевой абзац3