BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan manager penindakan mengkoordinasikan tim penindak, tim jibom,
dan tim KBR, sebagai unsur pelaksana
utama kegiatan aksi penindakan (21
Perkap No. 23/2011)
Pastikan kepala tim penindak, perwira
unit penindak, perwira admin, unit
penetrasi, penembak tepat, pembantu
penembak tepat, pendobrak, asisten
pendobrak, dan medis, unit jibom, unit
KBR memahami akan tugasnya ( 24 s.d.
32 Perkap No. 23/2011)
Pastikan kegiatan pasca penindakan
dilaksanakan sesuai prosedur meliputi:
1. Pengamanan dan olah TKP.
2. Pengumpulan
dan
penyitaan
barang bukti
3. Evakuasi korban
4. Pemulihan situasi
5. Konsolidasi (Pasal 33 Perkap
23/2011).
66