BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan meminimalisir timbulnya
korban jiwa atau kerusakan yang tidak
perlu. (Pasal 43 Ayat (3) Perkap 8/2009).
Dilarang melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengakibatkan
kerusakan tempat kejadian atau lingkungan tanpa alasan yang sah. (Pasal
43 Ayat (2) Perkap 8/2009.
Dilarang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang telah
menyerahkan diri atau yang ditangkap.
(Pasal 44 Ayat (2) Perkap 8/2009)
Pastikan memberi bantuan medis
bagi setiap orang yang terluka tembak
(Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkap 8/2009)
Pastikan
memberitahukan kepada
keluarga atau kerabat korban akibat
penggunaan senjata api. (Pasal 49 Ayat 1
huruf c Perkap 8/2009).
67