BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
bensin, meledakkan gardu listrik,
meledakkan gudang senjata/amunisi,
atau menghancurkan objek vital. (Pasal
7 Ayat (2) huruf d Perkap No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan dengan
kendali senjata api atau alat lain
dilakukan ketika:
1. tindakan pelaku kejahatan atau
tersangka dapat secara segera
menimbulkan luka parah atau
kematian bagi anggota Polri atau
masyarakat;
2. anggota Polri tidak memiliki
alternatif lain yang beralasan dan
masuk akal untuk menghentikan
tindakan/perbuatan
pelaku
kejahatan atau tersangka tersebut;
3. anggota Polri sedang mencegah
larinya pelaku kejahatan atau
tersangka yang merupakan ancaman
segera terhadap jiwa anggota Polri
atau masyarakat. (Pasal 8 Ayat (1)
huruf c Perkap No. 1/2009).
56