BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat (2) huruf b Perkap No. 1/2009). Pastikan tindakan agresif dihadapi terlebih dahulu dengan kendali senjata tumpul dan senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri (Pasal 7 Ayat (2) huruf c Perkap No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan hanya dalam menghadapi tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa 55

Выберите целевой абзац3