BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Wajib memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak (Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkap 8/2009). Wajib memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api. (Pasal 49 Ayat 1 huruf c Perkap 8/2009). Pastikan pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan diikuti dengan komunikasi lisan/ ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1) Perkap No. 1/2009). Pastikan dalam tahapan penggunaan kekuatan mendahulukan tindakan pasif dengan kendali tangan kosong lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a Perkap No. 1/2009). 54

Выберите целевой абзац3