BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan dalam penggunaan senjata api petugas harus memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas (Pasal 48 huruf a Perkap 8 Tahun 2009). Wajib memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan senjata api (Pasal 48 huruf b Perkap 8/2009), dengan cara: 1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas; 2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; 3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (Pasal 48 huruf b Perkap 8/2009). Wajib mempertanggung jawabkan tindakan penggunaan senjata api (Pasal 49 Ayat 1 huruf a Perkap 8/2009). 53

Выберите целевой абзац3