BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan penggunaan kekuatan dengan
senjata api atau alat lain merupakan
upaya TERAKHIR untuk menghentikan
tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. (Pasal 8 Ayat (2) huruf c Perkap
No. 1/2009).
Pastikan penggunaan senjata api dari
dan ke arah kendaraan yang bergerak
atau kendaraan yang melarikan diri
diperbolehkan, dengan kehati-hatian
yang tinggi dan tidak menimbulkan
resiko baik terhadap diri anggota Polri
itu sendiri maupun masyarakat. (Pasal
9 Perkap 1/2009).
Dilarang melepaskan tembakan kepada
organ vital manusia.
Pastikan membuat laporan setelah
menggunakan kekuatan senjata.
57