BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Dilarang melakukan kekerasan terhadap
orang yang telah menyerahkan diri
atau yang ditangkap (Pasal 44 Ayat (2)
Perkap 8/2009).
PENGGUNAAN KEKUATAN / TINDAKAN
KERAS DAN SENJATA API
Perkap Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penggunaan Kekuatan atau
Tindakan Keras dan Senjata Api
49