BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI gangguan nyata tindakan anarkis (Protap 1/2010). Wajib mematuhi urutan tindakan mulai dari penggunaan kekuatan yang paling lunak atau pendekatan persuasif, sebelum melakukan penindakan represif atau penegakan hukum. Pasal 43 Ayat (1) Perkap 8/2009). Dilarang melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengakibatkan kerusakan tempat kejadian atau lingkungan tanpa alasan yang sah. (Pasal 43 Ayat (2) Perkap 8/2009). Pastikan meminimalisir timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu. (Pasal 43 Ayat (3) Perkap 8/2009). Dilarang melakukan tindakan kekerasan dengan dalih untuk kepentingan umum atau untuk menertibkan kerusuhan. (Pasal 44 Ayat (1) Perkap 8/2009). 48

Выберите целевой абзац3