BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI C. Penanganan Tindakan Anarkis Pastikan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dengan tetap menghargai dan melindungi HAM terutama hak-hak yang tidak dapat dikurangi pada setiap saat dan dalam keadaan apapun (Pasal 42 Ayat (1) Perkap 8/2009). Pastikan mengenakan peralatan yang lengkap sesuai dengan standar yang berlaku dalam penanganan anarkis. Pastikan memahami bentuk-bentuk ancaman gangguan dan gangguan nyata tindakan anarki (Protap 1/2010). Pastikan seluruh personel berada dalam satu komando di lapangan dan pengendalian secara berjenjang (Protap 1/2010). Pastikan memahami cara bertindak terhadap ancaman gangguan dan 47

Выберите целевой абзац3