BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI D. Penggunaan Kekuatan/Tindakan Keras Dan Senjata Api Dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. (Pasal 11 Perkap 8/2009). Pastikan mendahulukan tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan terlebih dahulu; (Pasal 45 huruf a Perkap 8/2009). Pastikan bahwa tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan (Pasal 45 huruf b Perkap 8/2009). Pastikan tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah (Pasal 45 huruf c Perkap 8/2009). Dilarang menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum (Pasal 45 huruf d Perkap 8/2009). 50

Выберите целевой абзац3