BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
D. Penggunaan Kekuatan/Tindakan Keras
Dan Senjata Api
Dilarang menggunakan kekerasan
dan/atau senjata api yang berlebihan.
(Pasal 11 Perkap 8/2009).
Pastikan mendahulukan tindakan dan
cara-cara tanpa kekerasan terlebih
dahulu; (Pasal 45 huruf a Perkap
8/2009).
Pastikan bahwa tindakan keras hanya
diterapkan bila sangat diperlukan
(Pasal 45 huruf b Perkap 8/2009).
Pastikan tindakan keras hanya
diterapkan untuk tujuan penegakan
hukum yang sah (Pasal 45 huruf c
Perkap 8/2009).
Dilarang menggunakan kekerasan
yang tidak berdasarkan hukum (Pasal
45 huruf d Perkap 8/2009).
50