PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
terhadap pendidikan, dan kesetaraan terhadap perlakuan bagi
siswa, staf dan guru dalam sistem pendidikan, tanpa adanya
diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender
mereka;
B. Menjamin bahwa pendidikan diarahkan pada perkembangan
kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik siswa untuk
mencapai potensi tertinggi mereka, dan merespon kebutuhan
siswa dengan berbagai orientasi seksual atau identitas jender;
C. Menjamin bahwa pendidikan diarahkan pada perkembangan
penghormatan pada HAM, dan penghormatan bagi setiap
orang tua dan anggota keluarga anak, identitas budaya, bahasa
dan nilai-nilai, dalam semangat saling memahami, perdamaian,
toleransi dan kesetaraan, dengan mempertimbangkan dan
menghargai berbagai macam orientasi seksual atau identitas
jender;
D. Menjamin bahwa metode-metode pendidikan, kurikulum
dan sumber daya pelayanan pendidikan dapat meningkatkan
pemahaman dan penghormatan HAM, antara lain pemahaman
dan penghormatan atas berbagai macam orientasi seksual
atau identitas jender, termasuk kebutuhan khusus siswa, orang
tua dan anggota keluarga mereka yang terkait dengan hal-hal
mendasar tersebut;
E. Menjamin bahwa hukum dan kebijakan dapat memberikan
perlindungan yang layak bagi siswa, staf dan guru yang memiliki
beraneka ragam orientasi seksual atau identitas jender dari
berbagai bentuk pengucilan sosial dan kekerasan dalam wilayah
sekolah, termasuk perundungan dan pelecehan;
23