PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA mencakup hak atas lahan alternatif atau perumahan yang layak dan setara, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender atau status pernikahan atau status keluarga; C. Menjamin kesetaraan hak atas kepemilikan dan pewarisan lahan dan rumah tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; D. Menciptakan program-program sosial, termasuk program dukungan, untuk menyikapi faktor-faktor yang terkait dengan orientasi seksual atau identitas jender yang meningkatkan kerentanan kehilangan rumah, khususnya bagi anak-anak dan remaja, termasuk pengucilan sosial, kekerasan domestik dan bentuk lainnnya, diskriminasi, kurangnya kebebasan finansial, dan penolakan oleh keluarga dan komunitas adat, serta membangun skema dukungan dan keamanan dari masyarakat; E. Memberikan pelatihan dan program peningkatan kesadaran untuk menjamin agar semua lembaga yang relevan harus sadar dan sensitif terhadap kebutuhan orang-orang yang menghadapi masalah kehilangan tempat tinggal atau kerugian sosial yang diakibatkan oleh orientasi seksual atau identitas jender. PRINSIP 16. HAK ATAS PENDIDIKAN Setiap orang berhak atas pendidikan, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk menjamin kesetaraan akses 22

Выберите целевой абзац3