PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
mencakup hak atas lahan alternatif atau perumahan yang layak
dan setara, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau
identitas jender atau status pernikahan atau status keluarga;
C. Menjamin kesetaraan hak atas kepemilikan dan pewarisan lahan
dan rumah tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau
identitas jender;
D. Menciptakan program-program sosial, termasuk program
dukungan, untuk menyikapi faktor-faktor yang terkait dengan
orientasi seksual atau identitas jender yang meningkatkan
kerentanan kehilangan rumah, khususnya bagi anak-anak dan
remaja, termasuk pengucilan sosial, kekerasan domestik dan
bentuk lainnnya, diskriminasi, kurangnya kebebasan finansial,
dan penolakan oleh keluarga dan komunitas adat, serta
membangun skema dukungan dan keamanan dari masyarakat;
E. Memberikan pelatihan dan program peningkatan kesadaran
untuk menjamin agar semua lembaga yang relevan harus sadar
dan sensitif terhadap kebutuhan orang-orang yang menghadapi
masalah kehilangan tempat tinggal atau kerugian sosial yang
diakibatkan oleh orientasi seksual atau identitas jender.
PRINSIP 16. HAK ATAS PENDIDIKAN
Setiap orang berhak atas pendidikan, tanpa diskriminasi
atas dasar orientasi seksual atau identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lainnya untuk menjamin kesetaraan akses
22