PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lainnya untuk menjamin akses terhadap
kesetaraan, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau
identitas jender, terhadap makanan yang layak, air minum yang
sehat, sanitasi dan pakaian yang layak.
PRINSIP 15. HAK ATAS PEMUKIMAN YANG LAYAK
Setiap orang berhak atas perumahan yang layak, termasuk
perlindungan dari pengusiran, tanpa diskriminasi
berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lainnya untuk menjamin kepemilikan dan
akses terhadap perumahan yang terjangkau, dapat ditinggali,
dapat dicapai, layak secara budaya dan perumahan yang aman,
termasuk tempat perlindungan dan akomodasi darurat lainnya,
tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender;
B. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lainnya untuk melarang pengusiran yang
tidak sesuai dengan kewajiban Negara menurut standar HAM
internasional; dan menjamin tersedianya langkah hukum yang
efektif dan memadai atau pemulihan yang layak bagi setiap
orang yang menyatakan bahwa hak mereka atas perlindungan
dari pengusiran paksa telah dilanggar atau dalam ancaman
untuk dilanggar, termasuk hak atas pemukiman kembali yang
21