16 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n Sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat telah dieksploitasi oleh banyak pihak selama puluhan tahun, dan telah berdampak luar biasa dalam bentuk penyiksaan, menurunnya kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan pencemaran yang cukup serius. Asupan gizi yang kurang, potensi terpapar bahan kimia yang dipakai dalam pengelolaan tambang emas dan perkebunan sawit, juga musnahnya sumber kehidupan dan makanan dari hutan. Hilangnya mata pencaharian para orangtua MHA telah mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya atas pendidikan karena putus sekolah, berhenti sekolah untuk sementara, atau terpaksa bekerja di luar kampung untuk membantu orangtuanya. Khusus untuk Papua, adanya MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) yang keberadaannya atas inisiatif pemerintah pusat (presiden) tanpa partisipasi dari masyarakat luas, sementara objek MIFEE termasuk barang publik (SDA) yang akan berdampak pada keselamatan ekologis, ketika hampir seluruh kegiatan ekonomi utama berbasiskan eksploitasi sumber daya alam, namun tidak terlihat adanya aktivitas konservasi. MIFEE yang menjadi bagian dari desain Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tahun 2011 – 2025 yang lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, menyisakan konflik berbasis SDA yang tidak menguntungkan bagi rakyat banyak; petani, buruh, nelayan dan mereka yang kehilangan sumber-sumber penghidupannya tanpa kompensasi maupun adanya jaminan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan sebaik generasi sekarang (future generation rights) yang berpotensi menghilangan akar/jati diri masyarakat. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua diberikan Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah pusat. Ada dua institusi yang dibangun dengan maksud untuk penguatan dan perlindungan orang asli Papua termasuk perempuan adat Papua, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berfungsi sebagai mekanisme beberapa perundangan yang menyokong kuasa korporasi, antara lain, UU Minyak dan Gas, UU No 41 Tahun. 1999 tentang Kehutanan, Perpu No 1 Tahun. 2004 yang telah jadi UU N0 19 Tahun 2004 tentang Pertambangan di Kawasan Lindung, UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan berbagai keleluasaan dan keistimewaan kepada pemodal (private sector) untuk memperoleh manfaat dari bumi Indonesia; diantaranya Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 95 tahun, keringanan berbagai bentuk pajak, hingga terbebas dari ancaman nasionalisasi. Dikutip dari Laporan “Pencerabutan Sumber-sumber Kehidupan”, halaman. 9.

Выберите целевой абзац3