TEMUAN Sebelum perusahaan datang ke negeri kami, kami aman, karena masih bisa ambil ikan dengan bokor, (tinggal diciduk), juga ambil daun sagu untuk atap. Saat perusahaan kuasai jadi susah, kalo paksa mancing di laut dilarang masuk ke lokasi, kalau dapat ikan, harus kembalikan ikan ke laut, ambil kayu dapat tanda tangan (pernyataan berjanji untuk tidak ambil kayu lagi red). (DKU Region Maluku) HAM lokal yang memiliki 3 Pokja, yakni Pokja Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan. Serta Dewan Adat Papua (DAP) yang memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis dan bersifat bottom up, yakni dimulai dari Dewan Adat Suku kemudian ke Dewan Adat Wilayah dan selanjutnya ke Dewan Adat Papua. Akan tetapi, MRP maupun DAP tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan untuk peralihan penguasaan hutan dan dalam menentukan tata guna tanah dan hutan adat. Sebaliknya justru pemerintah membekukan kepengurusan DAP. Sementara, negara tidak memperhatikan dan mempergunakan jaminan perlindungan bagi MHA di pulau-pulau kecil sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam memberikan perizinan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sehingga mengancam eksistensi MHA dan ekosistemnya. Kondisi ini terlihat jelas dalam kebijakan pemerintah di region Maluku dan Maluku Utara. 2. Temuan Khusus a. Hilangnya peran perempuan sebagai penjaga pangan Kami tidak tau siapa yang menanam durian dan mangga di hutan, tapi kami biasa ambil untuk makan kami… Memungut buah-buah yang jatuh adalah kebiasaan perempuan untuk makan keluarga… sekarang sudah tidak ada lagi, sejak hutan kami rusak… (DKU Region Papua) Memungut merupakan kebiasaan khas perempuan sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan untuk bertahan hidup. Namun memungut belum dipandang sebagai hak, akibatnya tidak ada perlindungan sama sekali kepada para pemungut. Sehingga mudah disingkirkan, dianggap tidak penting, bahkan pemungut kerap mengalami kriminalisasi. Memungut bahkan sudah menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat Indonesia, ini dapat dilihat dari berbagai macam istilah, seperti Tremboso (Jawa): mengambil lelehan/ sisa 17

Выберите целевой абзац3