f. Laporan Litmas dari Bapas tentang pihak keluarga yang akan
menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak
lain yang ada hubungannya dengan narapidana;
g. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran
tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa
pidana dari Kepala Lapas;
h. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti
grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
i. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima
narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah
atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
j. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa
narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di
Lapas tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat
dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum;
k. Telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) darimasa pidana,
setelah dikurangi masa tahanan danremisi, dihitung sejak putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang
telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat
berdasarkan laporanWali/Asesor Narapidana;
c. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada
Kepala Lapas;
d. Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian asimilasi berdasarkan
rekomendasi dari TPP;
e. Lapas melaksanakan SK Asimilasi;
f. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secaramandiri dan/atau dengan
pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi
setelah mendapat persetujuan Kepala Kanwil;
g. Dalam hal Asimilasi yang dilaksanan denganpenempatan pada
Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian
Asimilasi berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan;
h. Persetujuan pemberian Asimilasi secara mandiri ndan/atau dengan
pihak ketiga, dan penempatan diLapas Terbuka berdasarkan
rekomendasi TPP Kanwil.
69