d. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil
berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
e. Kanwil melaksanakan sidang TPP;
f. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui
Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kantor Wilayah (Kanwil);
g. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian
asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi
TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait
untuk mendapat persetujuan;
h. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia, BNPT, dan atau
Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap
keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan/atau
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
• Kepolisian Negara Republik Indonesia, BNPT, dan/atau
Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika;
• Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung
dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal
narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
i. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga
sosial.
j. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga
pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang
bergerak dibidang: agama, pertanian, pendidikan dan kebudayaan,
kesehatan, kemanusiaan, kebersihan, dan yang berorientasi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
k. Dalam hal atau demi kepentingan keamanan, Asimilasi dapat tidak
dilaksanakan.
2.2.4.3 | Asimilasi Tindak Pidana Umum
Asimilasi Tindak Pidana Umum dilakukan dengan Persyaratan:
a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara
pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
b. Telah membayar lunas denda;
c. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang
bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan
tindak pidana lainnya;
d. Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana;
e. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk
mendapatkan asimilasi;
68