2.2.4.4 | Cuti Bersyarat (CB)Tindak Pidana Umum
Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan:
a.
b.
c.
d.
e.
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Melampirkan kelengkapan dokumen:
• Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan
Putusan Pengadilan;
• Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak
Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil
asesmen resiko dan assesmen kebutuhan yang dilakukan
oleh asesor;
• Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana
pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan;
• Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas;
• Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
• Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan
melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
• Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui
oleh Lurah atau Kepala Desa ataunama lain yang menyatakan
bahwa : (i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan
diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii)
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
dan Anak Pidana.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama narapidana yang
telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif
kepada Petugas Lapas;
b. b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada
Kepala Lapas;
c. c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
d. d. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkanpemberian CB
berdasarkan rekomendasi TPPKanwil;
e. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan
penetapan dari Kepala Kanwil.
70