MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Sama halnya dengan satuan lainnya di Polri, Brimob juga memiliki diskresi baik dalam
penanganan konflik dan huru-hara atau tugas fungsi lainnya. Tentu saja sepanjang
pelaksanaannya tidak melanggar hukum dan HAM. Namun demikian sebaiknya satuan
Brimob tetap mengedepankan tindakan persuasif ketimbang represif.
Brimob memiliki fungsi untuk menangani gangguan keamanan dalam negeri yang
berintensitas tinggi yang diakibatkan oleh konflik horizontal atau vertical. Namun berdasarkan
pengaduan dari masyarakat kepada Komnas HAM, seperti kasus agraria, perkebunan dan
tambang justru Brimob malah menjadi bagian dari konflik tersebut. Seharusnya kehadiran
Brimob bukan berhadap-hadapan dengan pihak yang sedang berkonflik.
Jika merujuk pada PERKAP 16/2006 tentang Pengendalian Massa, Brimob diturunkan
untuk menangani huru-hara/kerusuhan sosial. Huru-hara/kerusuhan sosial yang dimaksud
ini adalah bila telah terjadi pelanggaran hukum yang bersifat massif dan apabila massa
sudah tidak dapat diatur lagi. Pelanggaran hukum yang terjadi pun bersifat kekerasan,
seperti melawan aparat penegak hukum, pengrusakan fasilitas umum maupun barang
pribadi, pengancaman, sweeping, dan lain sebagainya, bukan untuk menjaga perusahaan
perkebunan atau pertambangan.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan dan satuan yang bertugas berdasarkan PERKAP 16/2006
tentang Pengendalian Massa :
•
Situasi Tertib/Hijau, satuan yang bertugas Dalmas/Sabhara (Pasal 8)
•
Situasi Tidak Tertib/Kuning, satuan yang bertugas Dalmas/Sabhara (Pasal 8)
•
Situasi Pelanggaran Hukum/Merah satuan yang bertugas PHH Brimob (lapis
pertama) dan Dalmas/Sabhara (lapis kedua dan ketiga)
Berdasarkan gambaran situasi diatas maka Brimob hanya diturunkan saat situasi sudah
sangat sulit dikendalikan yaitu pada tingkat merah. Berikut ini adalah prosedur bertindak/
penanganan satuan PHH Brimob dalam situasi melanggar hukum/merah :
1. Kapolda sebagai komando tertinggi pasukan memerintahkan kepala detasemen/
kompi PHH Brimob untuk lintas ganti dengan Dalmas lanjut;
2. Detasemen/Kompi PHH Brimob maju membentuk formasi bersaf sedangkan
pasukan DALMAS Lanjut melakukan penutupan serong kiri dan kanan (situasional)
terhadap pasukan detasemen PHH Brimob dan diikuti unit Satwa, Rantis Pengurai
Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan dengan Rantis Pengurai Massa
Detasemen PHH Brimob;
3. DALMAS Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapata bergerak mengikuti aba-aba
dan gerakan Detasemen/Kompi PHH Brimob;
4. Apabila pada satuan kewilayahan yang tidak ada Detasemen/Kompi PHH Brimob,
maka Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolres/Kapolresta
menurunkan Peleton Penindak Samapta (Sabhara) untuk melakukan tindakan
hukum yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres/Polresta terdekat;
5. Brimob melakukan penindakan sesuai ketentuan hokum yang berlaku harus
mengingat asas legalitas –Necesitas –Proporsionalitas –etika ;
6. Bila terjadi kesalahan tindakan maka komandan segera mengambil tindakan
terhadap bawahan/anak buah yang melakukan tindakan pelanggaran (pemeriksaan
94