MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
MODUL 3
PENYELENGGARAAN TUGAS BRIMOB POLRI
BERLANDASKAN HAM
SESI 1
PENGENALAN BUKU SAKU HAM BRIMOB
A. Pengantar
Brigade Mobil atau Brimob adalah satuan tertua dari Kepolisian Republik Indonesia karena
mengawali pembentukan Kepolisian Indonesia sejak 1945. Brimob merupakan satuan elit
yang dimiliki Polri yang juga tergolong satuan paramiliter ditinjau dari sejarahnya, tanggung
jawab dan lingkup tugas Kepolisian.
Brimob Polri dalam fungsi operasional Kepolisian merupakan salah satu unsur pelaksana
utama polri yang bertugas membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob Polri
dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri berintentitas tinggi, utamanya
kerusuhan massa, kejahatan terorganisir senjata api atau bahan peledak, penanganan
senjata kimia, biologi dan radioaktif, serta pelaksanaan kegiatan SAR guna mewujudkan
tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tugas Fungsi Brimob sendiri berdasarkan Peraturan Kapolri No. Perkap No.6 tahun 2017
tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja (SOTK) diatur sebagai berikut :
Unsur pelaksana utama Brimob Polri meliputi PASUKAN GEGANA (PAS GEGANA) dan
PASUKAN PELOPOR (PAS PELOPOR).
PAS GEGANA Brimob Polri terdiri dari 4 (empat) satuan yaitu:
1. Sat Wanteror bertugas sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan
berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata
api dan/atau perlawanan terror serta pembebasan sandera;
2. Sat Jibom bertugas sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan
berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata
api dan/atau bom;
3. Sat KBR bertugas sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas
tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan bahan Kimia, Biologi
dan Radio Aktif:
4. Sat Bantek bertugas sebagai bantuan teknis fungsi Gegana dalam penindakan
gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi.
PAS PELOPOR bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas
tinggi khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api, penanggulangan konflik
sosial, huru-hara, massa anarkis, kejahatan insurjensi, pertolongan dan penyelamatan
masyarakat
93