MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Sama halnya dengan satuan lainnya di Polri, Brimob juga memiliki diskresi baik dalam penanganan konflik dan huru-hara atau tugas fungsi lainnya. Tentu saja sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar hukum dan HAM. Namun demikian sebaiknya satuan Brimob tetap mengedepankan tindakan persuasif ketimbang represif. Brimob memiliki fungsi untuk menangani gangguan keamanan dalam negeri yang berintensitas tinggi yang diakibatkan oleh konflik horizontal atau vertical. Namun berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada Komnas HAM, seperti kasus agraria, perkebunan dan tambang justru Brimob malah menjadi bagian dari konflik tersebut. Seharusnya kehadiran Brimob bukan berhadap-hadapan dengan pihak yang sedang berkonflik. Jika merujuk pada PERKAP 16/2006 tentang Pengendalian Massa, Brimob diturunkan untuk menangani huru-hara/kerusuhan sosial. Huru-hara/kerusuhan sosial yang dimaksud ini adalah bila telah terjadi pelanggaran hukum yang bersifat massif dan apabila massa sudah tidak dapat diatur lagi. Pelanggaran hukum yang terjadi pun bersifat kekerasan, seperti melawan aparat penegak hukum, pengrusakan fasilitas umum maupun barang pribadi, pengancaman, sweeping, dan lain sebagainya, bukan untuk menjaga perusahaan perkebunan atau pertambangan. Berikut ini adalah tahapan-tahapan dan satuan yang bertugas berdasarkan PERKAP 16/2006 tentang Pengendalian Massa : • Situasi Tertib/Hijau, satuan yang bertugas Dalmas/Sabhara (Pasal 8) • Situasi Tidak Tertib/Kuning, satuan yang bertugas Dalmas/Sabhara (Pasal 8) • Situasi Pelanggaran Hukum/Merah satuan yang bertugas PHH Brimob (lapis pertama) dan Dalmas/Sabhara (lapis kedua dan ketiga) Berdasarkan gambaran situasi diatas maka Brimob hanya diturunkan saat situasi sudah sangat sulit dikendalikan yaitu pada tingkat merah. Berikut ini adalah prosedur bertindak/ penanganan satuan PHH Brimob dalam situasi melanggar hukum/merah : 1. Kapolda sebagai komando tertinggi pasukan memerintahkan kepala detasemen/ kompi PHH Brimob untuk lintas ganti dengan Dalmas lanjut; 2. Detasemen/Kompi PHH Brimob maju membentuk formasi bersaf sedangkan pasukan DALMAS Lanjut melakukan penutupan serong kiri dan kanan (situasional) terhadap pasukan detasemen PHH Brimob dan diikuti unit Satwa, Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan dengan Rantis Pengurai Massa Detasemen PHH Brimob; 3. DALMAS Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapata bergerak mengikuti aba-aba dan gerakan Detasemen/Kompi PHH Brimob; 4. Apabila pada satuan kewilayahan yang tidak ada Detasemen/Kompi PHH Brimob, maka Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolres/Kapolresta menurunkan Peleton Penindak Samapta (Sabhara) untuk melakukan tindakan hukum yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres/Polresta terdekat; 5. Brimob melakukan penindakan sesuai ketentuan hokum yang berlaku harus mengingat asas legalitas –Necesitas –Proporsionalitas –etika ; 6. Bila terjadi kesalahan tindakan maka komandan segera mengambil tindakan terhadap bawahan/anak buah yang melakukan tindakan pelanggaran (pemeriksaan 94

Выберите целевой абзац3