Penerapan perspektif bisnis dan HAM dipergunakan oleh Komnas HAM RI dalam menangani aktivitas bisnis yang berdampak terhadap HAM dan lingkungan. Sepanjang 2023, aktivitas Komnas HAM RI yang beririsan dengan isu strategis bisnis dan HAM dapat dilihat melalui tabel di bawah ini: Tabel 2.6. Respons Komnas HAM RI dalam Menangani Isu Strategis Bisnis dan HAM KASUS BISNIS DAN HAM RESPONS KOMNAS HAM RI Proyek Rempang Eco City, di Batam Komnas HAM RI mengidentifikasi enam hak yang dilanggar, antara lain: (1) hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi; (2) hak memperoleh keadilan; (3) hak atas tempat tinggal yang layak; (4) hak atas kesejahteraan; (5) hak anak; dan (6) hak atas partisipasi dan informasi, khususnya penerapan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior and informed consent). Komnas HAM RI menerima pengaduan, mediasi, pemantauan lapangan, hingga permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Komnas HAM RI juga meminta Kepolisian RI menindaklanjuti perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang dan melakukan evaluasi internal untuk terus memperbaiki prosedur penanganan sengketa di dalam masyarakat. P.T. Gunbuster Nickel Industri (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah Komnas HAM RI mengidentifikasi adanya kelalaian dan kurangnya upaya yang maksimal dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mempertinggi risiko kecelakaan kerja. Kebakaran di Depo P.T. Pertamina Plumpang, Jakarta Komnas HAM RI merekomendasikan P.T. Pertamina untuk membangun Sistem Peringatan Dini dan memberikan pelatihan penanganan keadaan darurat bagi masyarakat sekitar. Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak akibat cemaran EG/ DEG Komnas HAM RI mengidentifikasi adanya pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM sehingga mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, mencakup: (1) hak hidup, (2) hak atas kesehatan, (3) hak anak, (4) hak atas keadilan, (5) hak atas kesejahteraan, (6) hak atas jaminan sosial, (7) hak atas informasi, dan (8) hak konsumen. Dalam konteks pemanfaatan mekanisme yudisial, Komnas HAM RI berkontribusi menyampaikan amicus curiae kasus Class Action kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amicus curiae tersebut disusun berdasarkan hasil temuan dan analisis Komnas HAM RI berdasarkan perspektif bisnis dan HAM. Komnas HAM RI 34 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 juga menyusun Modul Pelatihan Bisnis dan HAM untuk memperkuat komitmen korporasi menanamkan norma HAM dan lingkungan dalam praktik bisnis. Selanjutnya, Komnas HAM RI mengembangkan aktivitas memperkuat kesadaran publik mengenai isu bisnis dan HAM melalui ragam media sosial untuk menjangkau publik yang lebih luas.

Выберите целевой абзац3