Penerapan perspektif bisnis dan HAM
dipergunakan oleh Komnas HAM
RI dalam menangani aktivitas bisnis
yang berdampak terhadap HAM dan
lingkungan. Sepanjang 2023, aktivitas Komnas HAM RI yang beririsan
dengan isu strategis bisnis dan HAM
dapat dilihat melalui tabel di bawah ini:
Tabel 2.6. Respons Komnas HAM RI dalam Menangani Isu Strategis Bisnis dan HAM
KASUS BISNIS DAN HAM
RESPONS KOMNAS HAM RI
Proyek Rempang Eco City,
di Batam
Komnas HAM RI mengidentifikasi enam hak yang dilanggar, antara lain: (1) hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi; (2) hak
memperoleh keadilan; (3) hak atas tempat tinggal yang layak; (4)
hak atas kesejahteraan; (5) hak anak; dan (6) hak atas partisipasi
dan informasi, khususnya penerapan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior and informed consent).
Komnas HAM RI menerima pengaduan, mediasi, pemantauan
lapangan, hingga permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Komnas HAM RI juga meminta Kepolisian RI menindaklanjuti
perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang dan
melakukan evaluasi internal untuk terus memperbaiki prosedur
penanganan sengketa di dalam masyarakat.
P.T. Gunbuster Nickel Industri
(GNI) Kabupaten Morowali
Utara, Sulawesi Tengah
Komnas HAM RI mengidentifikasi adanya kelalaian dan kurangnya upaya yang maksimal dalam penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) sehingga mempertinggi risiko kecelakaan
kerja.
Kebakaran di Depo P.T.
Pertamina Plumpang, Jakarta
Komnas HAM RI merekomendasikan P.T. Pertamina untuk membangun Sistem Peringatan Dini dan memberikan pelatihan penanganan keadaan darurat bagi masyarakat sekitar.
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada
anak akibat cemaran EG/
DEG
Komnas HAM RI mengidentifikasi adanya pelanggaran terhadap
Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM sehingga mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, mencakup:
(1) hak hidup, (2) hak atas kesehatan, (3) hak anak, (4) hak atas
keadilan, (5) hak atas kesejahteraan, (6) hak atas jaminan sosial,
(7) hak atas informasi, dan (8) hak konsumen.
Dalam konteks pemanfaatan mekanisme yudisial, Komnas HAM RI
berkontribusi menyampaikan amicus
curiae kasus Class Action kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal
(GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Amicus curiae tersebut disusun
berdasarkan hasil temuan dan analisis
Komnas HAM RI berdasarkan perspektif bisnis dan HAM. Komnas HAM RI
34
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
juga menyusun Modul Pelatihan Bisnis
dan HAM untuk memperkuat komitmen korporasi menanamkan norma
HAM dan lingkungan dalam praktik
bisnis. Selanjutnya, Komnas HAM RI
mengembangkan aktivitas memperkuat kesadaran publik mengenai
isu bisnis dan HAM melalui ragam media sosial untuk menjangkau publik
yang lebih luas.