Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum tentang bagaimana hak dan kebebasan manusia dapat dibatasi sesuai dengan UUD 1945. Di antara tafsir pembatasan tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011017/PUU- I/2003 tertanggal 24 Februari 2004; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1417/PUU-V/2007 tertanggal 11 Desember 2007; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009 tertanggal 24 Maret 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tertanggal 8 Juli 2015; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 Juli 2015. Dalam putusan-putusan itu, pembatasan hak dan kebebasan dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 apabila: (i) didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, proporsional serta tidak berlebihan; (ii) semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; (iii) tidak memuat pembatasan yang bersifat diskriminatif atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial tertentu; (iv) tidak memuat pembatasan yang menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan; (v) tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. 257. Berdasarkan kriteria-kriteria yang pernah digunakan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, sepanjang pembatasan hak dan kebebasan setiap orang dilakukan dengan undang-undang, tidak mengandung diskriminasi, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan memiliki alasan yang kuat dan masuk akal, maka pembatasan tersebut tidak dapat dikategorikan telah bertentangan dengan UUD NRI 1945. 258. Putusan MK Nomor 9/PUU-VII/2009 dalam bagian menimbang menguraikan bahwa prinsip proporsionalitas merupakan prinsip dan moralitas konstitusi yang setiap saat harus diajukan sebagai tolok ukur untuk dapat menjustifikasi dikesampingkannya hak-hak asasi manusia yang telah menjadi hak konstitusisonal yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah yang juga ditetapkan dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945. 259. Menurut KIHSP, hak sipil dan politik yang tidak bisa dikurangi meskipun dalam kondisi darurat yaitu hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang keji (Pasal 7), hak untuk bebas dari perbudakan (Pasal 8), hak untuk tidak dapat dipenjara atas dasar ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dari perjanjian (Pasal 11), hak untuk tidak dapat dinyatakan bersalah atas tindak pidana karena melakukan/tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana saat dilakukannya (Pasal 15), pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16), dan hak atas kebebasan berpikir (Pasal 18). 260. Menurut KIHSP, pengurangan atas kewajiban negara atas pelaksanaan hak sipil dan politik termasuk hak memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu hanya boleh diambil oleh negara dalam situasi a. darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa; b. diumumkan, diberitahukan, dan dapat diakhiri; c. diterapkan secara ketat sesuai dengan sifat kedaruratannya; d. tidak berlaku untuk hak yang tidak bisa dikurangi (non[40]

Выберите целевой абзац3