Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum BAB VII. PEMBATASAN HAM YANG DIPERKENANKAN DALAM PEMILU Ketentuan Umum 250. Konstitusionalitas pembatasan HAM diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 251. Adanya kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945, maka penerapan Pasal 28J Ayat (2) sebagai alasan mengesampingkan HAM yang menjadi hak-hak konstitusional, untuk dapat dikatakan sah harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan teliti, serta dengan menentukan ukuran-ukuran operasional bagaimana menerapkan ketentuan yang menyebut “pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” 252. Pembatasan yang diperkenankan atas hak politik, yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, wajib dilakukan secara ketat, limitatif, dan mematuhi serta memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsional, agar tidak dilakukan secara sewenang- wenang dan diskriminatif. 253. Setiap pembatasan hak sipil dan politik termasuk hak yang terkait dengan hak memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu harus ditetapkan dengan undang-undang. Pengaturan di tingkat undang-undang ini sebagai manifestasi nilai penting pelindungan HAM. 254. Setiap pembatasan hak memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu harus mendapatkan persetujuan secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat. Pembatasan hak oleh peraturan perundang-undangan di bawah undangundang semata-mata hanya melaksanakan pengaturan pembatasan oleh undang-undang. 255. Dalam Pasal 29 Ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis 256. Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi telah pula memberikan sejumlah penafsiran [39]

Выберите целевой абзац3