Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
dengan mekanisme pelaporan kepada jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak asasi
manusia selama proses penyelenggaraan pemilihan umum.
244. Organisasi Masyarakat Sipil dapat memberikan pendidikan politik, khususnya menyangkut
pemilihan umum kepada masyarakat.
Akademisi
245. Akademisi adalah tenaga pendidik, baik dalam institusi pendidikan formal maupun non formal.
246. Akademisi dapat memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula, khususnya kelompok
rentan menyangkut penyelenggaraan pemilihan umum.
247. Akademisi dapat menghasilkan penelitian yang dipublikasikan kepada masyarakat menyangkut
penyelenggaraan pemilihan umum, khususnya menjamin hak kelompok rentan terpenuhi.
248. Akademisi wajib turut serta dalam menolak politik uang dengan memberikan pendidikan kepada
peserta didik.
249. Akademisi dapat terlibat secara langsung mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum agar
terhindar dari praktik-praktik kecurangan.
[38]