Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
231. Korporasi wajib memastikan tidak adanya pengerahan dukungan kepada pegawainya dengan
cara melanggar hukum untuk mendukung kontestan pemilihan umum tertentu.
232. Korporasi wajib mendukung penyelenggaraan
terpenuhinya hak memilih pegawainya
pemilihan
umum
dengan
memastikan
233. Korporasi wajib mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dengan memastikan adanya
Tempat Pemungutan Suara di lokasi usahanya. Hal ini ditempuh dengan mengajukan
permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
234. Korporasi yang bergerak di bidang media sosial wajib memastikan sirkulasi informasi kepada
masyarakat tidak diwarnai dengan misinformasi, disinformasi, maupun malinformasi. Ini dapat
ditempuh dengan membuat mekanisme pengecekan berbasis fakta.
Pers
235. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
236. Pers wajib menjamin netralitas dan keberimbangan tanpa disertai afiliasi dengan unsur politis
dalam penyebaran informasi mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.
237. Pers wajib menyalurkan informasi mengenai tahapan pemilihan umum kepada masyarakat.
238. Pers wajib menyediakan perangkat atau fitur khusus bagi kelompok masyarakat rentan sehingga
dapat mengakses informasi mengenai pemilihan umum.
239. Pers wajib memberikan pendidikan politik, khususnya mengenai pemilihan umum, yang objektif
dan independen kepada masyarakat melalui produk jurnalistik.
Organisasi Masyarakat Sipil
240. Organisasi masyarakat sipil adalah organisasi yang dibentuk atas suatu nilai yang disepakati
para anggota, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
241. Organisasi Masyarakat Sipil, baik berupa Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi, maupun
komunitas, diharapkan dapat turut serta melakukan pemantauan penyelenggaraan pemilihan
umum.
242. Organisasi Masyarakat Sipil dapat menempuh upaya hukum jika ditemukan adanya pelanggaran
hukum dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
243. Organisasi Masyarakat Sipil dapat mendampingi masyarakat untuk mendapatkan keadilan
[37]