Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
tentang bagaimana hak dan kebebasan manusia dapat dibatasi sesuai dengan UUD 1945. Di
antara tafsir pembatasan tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011017/PUU- I/2003 tertanggal 24 Februari 2004; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1417/PUU-V/2007 tertanggal 11 Desember 2007; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009 tertanggal 24 Maret 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009
tertanggal 6 Juli 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tertanggal 8
Juli 2015; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 Juli 2015.
Dalam putusan-putusan itu, pembatasan hak dan kebebasan dapat dibenarkan dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945 apabila:
(i) didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, proporsional serta tidak berlebihan;
(ii) semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;
(iii) tidak memuat pembatasan yang bersifat diskriminatif atas dasar agama, ras, suku, bahasa,
jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial tertentu;
(iv) tidak memuat pembatasan yang menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
(v) tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
257. Berdasarkan kriteria-kriteria yang pernah digunakan dalam putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu, sepanjang pembatasan hak dan kebebasan setiap orang dilakukan dengan
undang-undang, tidak mengandung diskriminasi, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
memiliki alasan yang kuat dan masuk akal, maka pembatasan tersebut tidak dapat
dikategorikan telah bertentangan dengan UUD NRI 1945.
258. Putusan MK Nomor 9/PUU-VII/2009 dalam bagian menimbang menguraikan bahwa prinsip
proporsionalitas merupakan prinsip dan moralitas konstitusi yang setiap saat harus diajukan
sebagai tolok ukur untuk dapat menjustifikasi dikesampingkannya hak-hak asasi manusia yang
telah menjadi hak konstitusisonal yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah yang juga
ditetapkan dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945.
259. Menurut KIHSP, hak sipil dan politik yang tidak bisa dikurangi meskipun dalam kondisi darurat
yaitu hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman
yang keji (Pasal 7), hak untuk bebas dari perbudakan (Pasal 8), hak untuk tidak dapat dipenjara
atas dasar ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dari perjanjian (Pasal 11), hak untuk
tidak dapat dinyatakan bersalah atas tindak pidana karena melakukan/tidak melakukan
tindakan yang bukan merupakan tindak pidana saat dilakukannya (Pasal 15), pengakuan
sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16), dan hak atas kebebasan berpikir (Pasal 18).
260. Menurut KIHSP, pengurangan atas kewajiban negara atas pelaksanaan hak sipil dan politik
termasuk hak memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemilu hanya boleh diambil oleh negara dalam situasi a. darurat publik yang mengancam
kehidupan bangsa; b. diumumkan, diberitahukan, dan dapat diakhiri; c. diterapkan secara ketat
sesuai dengan sifat kedaruratannya; d. tidak berlaku untuk hak yang tidak bisa dikurangi (non[40]