KATA PENGANTAR Masalah perbudakan seksual dan stigma sosial serta penderitaan fisik dan mental para perempuan korbannya sama sekali diabaikan pada saat diselenggarakannya International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) di Tokyo (dikenal dengan Tokyo Trial) pada tanggal 29 April tahun 1946. Baru setelah pada tahun 1991, Kim Haak Soon dan dua orang penyintas lainnya dari Korea Selatan mengajukan gugatan kepada pemerintah jepang di Pengadilan Negeri Tokyo, masalah ini muncul ke permukaan dan diikuti oleh tuntutan para penyintas dari berbagai Negara termasuk Indonesia agar pemerintah Jepang menyatakan permintaan maaf , melakukan rehabilitasi dan memberikan kompensasi. Meski sejak tahun 1993, pemerintah Jepang telah menunjukkan tanggung jawab moral dengan melakukan permintaan maaf baik secara formal bagi yang menerima dana santunan dari (Asian Women’s Fund) maupun informal dan pada tahun 1995 mendirikan Asian Women’s Fund untuk membagikan uang santunan yang berasal dari sumbangan masyarakat dan perusahaanperusahaan namun pemerintah Jepang tetap menolak untuk melaksanakan pertanggungjawaban hukum atas kejahatan perang ini dan bahkan menolak masalah perbudakan seksual ini masuk ke dalam buku pelajaran sejarah mereka. Seperti halnya di negara-negara korban lainnya, keterlibatan Indonesia di dalam pembelaan terhadap korban perbudakan seksual tentara Jepang ini dimulai pada tahun 1992, saat Federasi Asosiasi Pengacara Jepang—Federation of Japan Bar Association—menghubungi Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) untuk melakukan kerjasama penelitian tentang korban-korban sistim perbudakan seksual tentara Jepang ini di Indonesia. Inisiatif ini Namun karena Peradin pada saat itu tidak mempunyai pengalaman dalam melakukan penelitian dan pendokumentasian masalah kekerasan dan perbudakan seksual seperti ini kerjasama tersebut kemudian dialihkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, saat saya masih menjabat sebagai direktur lembaga tersebut. Sejak saat itu issue perbudakan seksual ini mulai terkuak dan disadari oleh publik. Beberapa diantara mereka malah teringat kepada film “Budak Nafsu” yang disutradarai oleh Syuman Jaya (1983) dan dibintangi Yenny Rachman dan El Manik yang sangat popular dan beberapa kali diputar di TVRI untuk memperingati Hari Kemerdekaan, tanpa menyadari bahwa inti cerita dalam film tersebut, yakni perbudakan seksual oleh tentara Jepang, benar-benar terjadi. ix

Выберите целевой абзац3