KATA PENGANTAR
Masalah perbudakan seksual dan stigma sosial serta penderitaan
fisik dan mental para perempuan korbannya sama sekali diabaikan
pada saat diselenggarakannya International Military Tribunal for the
Far East (IMTFE) di Tokyo (dikenal dengan Tokyo Trial) pada tanggal
29 April tahun 1946. Baru setelah pada tahun 1991, Kim Haak Soon
dan dua orang penyintas lainnya dari Korea Selatan mengajukan
gugatan kepada pemerintah jepang di Pengadilan Negeri Tokyo,
masalah ini muncul ke permukaan dan diikuti oleh tuntutan para
penyintas dari berbagai Negara termasuk Indonesia agar pemerintah
Jepang menyatakan permintaan maaf , melakukan rehabilitasi dan
memberikan kompensasi. Meski sejak tahun 1993, pemerintah Jepang
telah menunjukkan tanggung jawab moral dengan melakukan
permintaan maaf baik secara formal bagi yang menerima dana
santunan dari (Asian Women’s Fund) maupun informal dan pada tahun
1995 mendirikan Asian Women’s Fund untuk membagikan uang
santunan yang berasal dari sumbangan masyarakat dan perusahaanperusahaan namun pemerintah Jepang tetap menolak untuk
melaksanakan pertanggungjawaban hukum atas kejahatan perang ini
dan bahkan menolak masalah perbudakan seksual ini masuk ke dalam
buku pelajaran sejarah mereka.
Seperti halnya di negara-negara korban lainnya, keterlibatan Indonesia
di dalam pembelaan terhadap korban perbudakan seksual tentara
Jepang ini dimulai pada tahun 1992, saat Federasi Asosiasi Pengacara
Jepang—Federation of Japan Bar Association—menghubungi
Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) untuk melakukan kerjasama
penelitian tentang korban-korban sistim perbudakan seksual tentara
Jepang ini di Indonesia. Inisiatif ini Namun karena Peradin pada saat
itu tidak mempunyai pengalaman dalam melakukan penelitian dan
pendokumentasian masalah kekerasan dan perbudakan seksual
seperti ini kerjasama tersebut kemudian dialihkan kepada Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, saat saya masih menjabat sebagai
direktur lembaga tersebut. Sejak saat itu issue perbudakan seksual
ini mulai terkuak dan disadari oleh publik. Beberapa diantara mereka
malah teringat kepada film “Budak Nafsu” yang disutradarai oleh
Syuman Jaya (1983) dan dibintangi Yenny Rachman dan El Manik yang
sangat popular dan beberapa kali diputar di TVRI untuk memperingati
Hari Kemerdekaan, tanpa menyadari bahwa inti cerita dalam film
tersebut, yakni perbudakan seksual oleh tentara Jepang, benar-benar
terjadi.
ix