PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Setelah ada kesepakatan dengan Peradin dan Federation of Japan Bar Association itu, teman-teman LBH Jakarta dan dan kantor LBH lainnya segera melakukan pendataan dan pendokumentasian tentang para korban dan penyintas pengumuman tentang kerjasama ini. Di luar dugaan, berkat bantuan media massa, ribuan perempuan mendatangi kantor-kantor LBH terutama di Jakarta, Jogjakarta dan Bandung. Untuk pertama kalinya pula pada waktu itu ibu Tuminah (almarhum) dari Solo memberikan testimoninya kepada media/ publik dan disusul oleh almarhum Mardiyem dan almarhum Suharti dari Jogjakarta serta almarhum Suhana dan Ema Kastimah dari Cimahi. Tidak ada jumlah yang pasti berapa sebetulnya perempuan Indonesia yang menjadi korban perbudakan seksual ini. LBH Jakarta berhasil mendokumentasikan 259 korban, sementara Forum Komunikasi ex Heiho Indonesia mencatat sejumlah 22.454 ribu korban dan LBH Jogjakarta berhasil mendokumentasikan korban sebanyak 1156 korban (Komnas HAM, 2010). Sementara para aktivis di Negara-negara korban memperkirakan korban keseluruhannya sebanyak 200.000 korban. Bersama dengan para pendampingnya baik dari LBH Jakarta maupun Jogjakarta serta aktivis lainnya beberapa orang penyintas ini melakukan advokasi baik di forum nasional maupun internasional: pertama untuk menuntut permintaan maaf secara resmi dari pemerintah Jepang, kedua, merehabilitasi nama baik para korban/ penyintas dengan memasukkan dalam kurikulum pelajaran sekolah bahwa para jugun ianfu ini adalah korban kekerasan seksual dalam perang dan bukan pelacur atau perempuan penghibur sebagaimana dipresepsi bangsa Jepang dan masyarakat pada umumnya selama ini, serta ketiga, menuntut pembayaran kompensasi dan bukan sekedar uang santunan—atonement money. Pemerintah Indonesia sama sekali tidak memberikan dukungan terhadap perjuangan para penyintas ini, dengan alasan, seperti yang dikemukakan oleh Ibu Inten Suweno, Menteri Sosial pada waktu itu, “akan membuka aib para mantan jugun ianfu itu sendiri” serta mengganggu hubungan baik Indonesia - Jepang”. Ironisnya, kementerian sosial ini malah mengambil manfaat atas penderitaan para korban ini dengan menerima dana dari Asian Women’s Fund sebesar 380 juta yen (saat itu setara 10 Milyar). Kabarnya dana tersebut digunakan untuk merenovasi atau membangun panti werda bagi x

Выберите целевой абзац3