PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
KATA PENGANTAR
Tokyo Tribunal :
Pengadilan Rakyat untuk Melawan Lupa dan
Menuntut Tanggung Jawab Negara
B
uku ini merupakan terjemahan dari keputusan “pengadilan
rakyat” berkaitan dengan kasus kejahatan perang yang
dilakukan oleh tentara Jepang pada Perang Dunia ke II antara
tahun 1937-1945 ( dikenal Tokyo Tribunal atau lengkapnya
The Women International War Crimes Tribunal on Japan’s Military
Sexual Slavery). Pengadilan rakyat yang berlangsung di Tokyo pada
tanggal 8-10 Desember 2000 ini dan keputusannya dibacakan di Den
Haag pada tanggal 4 Desember 2001.
Pengadilan rakyat ini merupakan inisiatif dari masyarakat
sipil internasional karena selama 56 tahun sampai dengan
diselenggarakannya pengadilan rakyat ini atau 69 tahun sampai
sekarang ini, para korban menganggap pemerintah Jepang telah gagal
menunaikan tanggung jawabnya untuk menyatakan maaf, melakukan
rehabilitasi dan memberikan kompensasi. Karena itu, para aktifis
perempuan melahirkan ide pembentukan pengadilan rakyat ini yang
dikoordinasikan oleh perwakilan aktivis dari Jepang, Korea Selatan,
Filipina dengan melibatkan para pembela hak asasi perempuan dan
para penyintas dari negara-negara tersebut serta Negara-negara
Belanda, China, Indonesia, Korea Utara, Malaysia,Taiwan dan Timor
Leste. Perbudakan seksual itu sendiri, sebagaimana terbukti dari
dokumen-dokumen resmi yang dipresentasikan dalam pengadilan
rakyat ini, merupakan sebuah sistim yang sengaja dibangun oleh
pemerintah Jepang untuk melayani kebutuhan seksual para tentaranya
yang bertugas di Negara-negara yang diinvasinya selama Perang Asia
Pasifik (1930-1945). Salah satu alasan yang dikemukakan adalah untuk
menghindari penyebaran penyakit menular kelamin dan terulangnya
Rape of Nanking atau dikenal juga sebagai Nanking Massacre yang
selain terjadi pembunuhan massal juga terjadi perkosaan massal yang
dilakukan tentara Jepang terhadap para perempuan China pada tahun
1937.
viii