KATA PENGANTAR KOMNAS HAM
Tokyo pada 1946-1948 oleh Negara-Negara Sekutu Perang Dunia II,
tetapi Pengadilan tersebut sama sekali tidak “menyentuh” berbagai jenis
kejahatan terhadap perempuan yang dimaksud.
Pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Asia-Pasifik selama masa
perang tahun 1930-an hingga 1940-an, Negara-Negara Sekutu Perang
Dunia II tidak menuntut para pejabat Jepang untuk berbagai jenis
kejahatan terhadap perempuan pada masa itu di wilayah Asia-Pasifik.
Negara Jepang juga melakukan pembiaran atas berbagai kejahatan
terhadap perempuan yang terjadi pada masa itu, padahal banyak
bukti atas terjadinya pemerkosaan dan perbudakan seksual, dengan
penyediaan “comfort women” untuk tentaranya dan sistem ini sangat
dirahasiakan dan harus ditangani pejabat tingkat tinggi.
Penyintas telah berulangkali melakukan tuntutan atas peristiwa tersebut,
Pelapor khusus PBB/UN special rapporteurs pun telah melakukan
investigasi, termasuk masyarakat internasional juga turut mendesakkan
agar ada tanggung jawab negara untuk menuntut atau mengusut para
pelaku, namun negara dirasa lamban untuk menyelesaikan kejahatan
yang telah dilakukannya dan para pelaku. Hal ini merupakan pengabaian
terhadap integritas tubuh, martabat dan kemanusiaan perempuan.
Karenanya harus diakhiri agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan
dan impunitas.
Dalam merespon kegagalan negara-negara itulah suara korban di
kawasan Asia-Pasifik menggugah masyarakat dunia pada umumnya
di awal 1990-an “bangkit”, dengan niat kolektif memprakarsai
pembentukan Pengadilan Rakyat yang diberi nama Tribunal Kejahatan
Perang Internasional terhadap Perempuan tahun 2000 untuk mengadili
perbudakan seks militer Jepang, yang tentu saja tanggung jawab
utamanya tetap terletak pada negara Jepang. Pengadilan ini dicetuskan
dan dibangun oleh suara masyarakat sipil dunia. Otoritas pengadilan ini
tidak datang dari negara atau organisasi antar-pemerintah, tetapi dari
rakyat wilayah Asia-Pasifik dan penduduk dunia yang dibawah hukum
internasional berhak memperoleh pertanggungjawaban dari negara
Jepang. Pengadilan ini menghimbau pemerintah Jepang agar menyadari
bahwa rasa malu terbesar tidak terletak pada didokumentasikannya
kejahatan-kejahatan yang terjadi pada perempuan pada masa itu,
v