PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
melainkan justeru pada kegagalannya, sebagaimana telah disebutkan.
Temuan dari pengadilan ini dimaksudkan untuk dapat membantu
menunjuk pertanggungjawaban yang semestinya, yaitu dengan
meletakkannya di pundak para pelaku, bukan pada korbannya.
Pengadilan ini juga memberikan sumbangan gerakan untuk mengakui
dan menghargai hak asasi perempuan, dan mengakhiri impunitas atas
kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya kekerasan seksual dan
gender, sekaligus juga memberikan koreksi terhadap negara-negara
yang gagal melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan keadilan.
Belajar dari pembentukan Tribunal ini, setidak-tidaknya terbukti
betapa teori Kedaulatan Negara benar-benar tidak dapat sepenuhnya
diandalkan dalam rangka perlindungan, pemenuhan, penghormatan
dan pemajuan hak asasi manusia, dalam hal ini adalah hak asasi
perempuan korban kejahatan perang tersebut, sehingga Pengadilan
Rakyat ini pun menjadi kenyataan digelar, sekaligus sebagai bukti
betapa teori Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat merupakan
keniscayaan untuk dapat menjelaskan perkembangan peradaban umat
manusia, berikut dengan hak asasinya, di dunia ini.
Teori Kedaulatan Rakyat menegaskan bahwa yang mempunyai
kekuasaan tertinggi adalah rakyat; jadi, yang berdaulat adalah rakyat,
sedangkan penguasa hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah
diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat. Dalam teori Kedaulatan
Rakyat ini, konsep “rakyat” tidak dipahami sekedar sebagai penjumlahan
daripada individu-individu di dalam negara itu, melainkan kesatuan
yang dibentuk oleh individu-individu yang mempunyai kehendak yang
diperolehnya dari individu-individu itu melalui perjanjian rakyat yang
oleh Rousseau disebut sebagai “volonte generale” (kehendak umum).
Sekali lagi kiranya perlu ditegaskan bahwa bila ditinjau dari sudut
pandang pembentukan Tribunal ini, maka jelas pula bahwa ketika negara
tidak lagi mau dan/atau mampu melakukan perlindungan, pemenuhan,
penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di negara dan/atau
di negara-negaranya, maka adalah merupakan keniscayaan bahwa
Pengadilan Rakyat pun memperoleh legitimasinya untuk dibentuk demi
dan atas nama hak asasi manusia. Hal inilah salah satu pelajaran yang
sangat berharga bagi semua pihak, utamanya bagi penguasa negara di
belahan dunia mana pun negara itu berada.
vi