PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Kata Pengantar: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan dan Peperangan P enuturan perempuan korban perang dalam wawancaranya mengkonfirmasi bahwa tentara Kekaisaran Jepang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap kejahatan kemanusiaan, yakni perbudakan seks. Perempuan dan anak perempuan dari beberapa negara di Asia Pasifik, seperti: Taiwan, Korea, Cina, Filipina, Malaysia, Indonesia, Belanda, Timor Leste, telah menjadi korban kekejaman perang tentara Jepang. Perbudakan seksual militer Jepang, biasanya disebut “comfort women”, di tempat inilah perempuan dewasa dan anak-anak perempuan dikumpulkan melalui penculikan, pewajiban militer, tekanan atau dengan cara menipu, dipaksa menjadi bagian dari sistem perbudakan seksual militer. Keberanian korban untuk mengungkapkan apa yang telah dialami adalah satu perjuangan luar biasa yang harus mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi. Kebanyakan korban kekerasan seksual lebih banyak diam dan membisu, karena merasa sisi kemanusiaan dan martabat serta harga dirinya sudah hancur. Sistem masyarakat yang bias gender seringkali melakukan victimisasi terhadap korban kekerasan seksual. Kondisi ini berbeda dengan korban politik yang dengan bangga bisa bercerita di forum-forum internasional. Pengorbanan dan perjuangan korban pada akhirnya menghasilkan pembentukan Tribunal Kejahatan Perang Internasional terhadap Perempuan tahun 2000 untuk mengadili perbudakan seks militer Jepang, pada tahap awalnya ditandai dengan Penyusunan Piagam Pengadilannya (Den Haag, 26-27 Oktober 2000). Pengadilan ini menuntut pertanggungjawaban kriminal baik individu maupun negara, untuk memperbaiki kesalahan, baik melalui permintaan maaf resmi, ganti rugi, kompensasi, dan rehabilitasi. Meski Pengadilan Kriminal Internasional untuk Wilayah Timur Jauh (IMTFE) telah berlangsung di iv

Выберите целевой абзац3