PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
pihak tidak hadir di hadapan Pengadilan, atau gagal membela diri, pihak
satunya dapat meminta Pengadilan untuk memenangkan klaimnya.” 10.
Demi mandatnya mengungkapkan kebenaran, Pengadilan tidak
mungkin memberikan kesimpulan atau keputusan bagi pihak
penuntut/pendakwa, dan harus berusaha mempertimbangkan seluruh
pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri tatkala mereka hadir
dipersidangan.
Maka, demi keadilan, Pengadilan/Tribunal akan mempertimbangkan
argumen-argumen yang diantisipasi dari individu-individu terdakwa
dan dari Pemerintah Jepang. Untuk melaksanakannya, kami telah
meminta agar argumen-argumen yang diantisipasi dari pihak Jepang
disusun oleh seorang pengacara yang membantu kami sebagai amicus
curiae (friend of the court) dan kami berterima kasih atas diserahkannya
laporan singkat amicus curiae oleh Imamura Tsuguo sebagai respons atas
permintaan tersebut 11. Kami juga akan mempertimbangkan argumenargumen yang diajukan Pemerintah Jepang untuk kasus-kasus yang
masih menunggu keputusan Pengadilan di negaranya 12, dan jawabanjawaban Pemerintah Jepang terhadap laporan Pelapor Khusus PBB yang
telah menginvestigasi dan mengutuk sistem “comfort women” 13.
H. PENGADILAN
Pengadilan ini berlangsung di Tokyo dari 8 Desember hingga 10
Desember 2000 dan mengambil kesaksian dari para penyintas, ahli, dan
pelaku. Pada 12 Desember 2000, Pengadilan (secara oral) memaparkan
temuan-temuan awalnya. Pada persidangan ini hadir 64 penyintas,
yang berusaha mendapatkan keadilan bukan hanya untuk diri mereka
sendiri, namun juga bagi para perempuan belia dan dewasa yang telah
wafat maupun mereka yang hidup dalam kebisuan, yang jumlahnya
tidak akan pernah kita ketahui. Sebagian dari saksi-korban bertestimoni
secara langsung, sedangkan sebagian lainnya, oleh karena keterbatasan
waktu yang tersedia bagi tim penuntut, memberikan kesaksian melalui
rekaman video dan affidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah yang
dapat dipakai sebagai bukti di Pengadilan). Semua yang bertestimoni
telah di sumpah secara langsung oleh the Registrar dan menyatakan
untuk memberikan kesaksian secara jujur. Begitupun mereka yang
hadir dipersidangan tapi kesaksiannya direkam melalui video, juga
menegaskan kebenaran kesaksian mereka. Selama masa persidangan,
14