Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN TERAUCHI Hisauchi adalah Komandan wilayah China Utara sejak Agustus 1937 sampai Desember 1938. Ia juga menjabat sebagai Komandan Southern Expeditionary Army di Filipina, Indonesia, Malaysia, Timor, dan Burma sejak November 1941 hingga akhir masa perang. Ia menjabat sebagai Menteri Peperangan dari Maret 1936 sampai Februari 1937, saat ditunjuk sebagai Inspektur-Jenderal Pendidikan Militer. TOJO Hideki adalah Kepala Staf Kwantung (Guangdong) Army pada 1937. Pada Mei tahun berikutnya, ia diangkat menjadi Wakil Menteri Peperangan. Sejak Oktober 1941 sampai Juli 1944, ia menjabat sebagai Perdana Menteri dan Menteri Peperangan dan pada periode ini ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sebagai Perdana Menteri, TOJO berposisi dan berkewajiban mengevaluasi dan melaporkan kepada Kaisar semua tindakan para menteri yang terlibat dalam pelaksanaan perang. Sejak Februari sampai Juli 1944, ia juga menjabat sebagai Chief of General Staff of the Army. UMEZU Yoshijiro adalah Wakil Menteri Peperangan sejak Maret 1936 hingga Mei 1938, saat menjadi Komandan the 1st Army pada Mei 1938. Setelah menjabat sebagai Komandan Kwantung (Guangdong) Army sejak September 1939 sampai Juli 1944, UMEZU ditunjuk sebagai Chief of General Staff of the Army pada Juli 1944. YAMASHITA Tomoyuki menjabat sebagai Komandan Jenderal the 14th Area Army sejak September 1944 hingga September 1945. Dalam kapasitas tersebut, ia mengarahkan dan bertanggung jawab atas tentara Jepang yang beroperasi di Filipina, termasuk di daerah Mapanique. G. PEMBERITAHUAN KEPADA JEPANG DAN PROSES PERTIMBANGAN PEMBELAAN Panitia pendaftaran dari Pengadilan ini mengirimkan pemberitahuan kepada PM Jepang mengenai persidangan ini, termasuk undangan untuk mengikuti persidangan, pada 9 November 2000 dan 28 November 2000. Para hakim menyesalkan tidak adanya respons dari Pemerintah Jepang terhadap undangan tersebut. Meski bukan persidangan resmi, para hakim bermaksud menggunakan pendekatan ICJ (the International Court of Justice) mengenai kondisi apabila kedua belah pihak tidak hadir dalam persidangan. Statuta ICJ pasal 53 mengatakan : ”Jika salah satu 13

Выберите целевой абзац3