5
Gambar 1.3
Wakil Ketua Komnas HAM RI Hairansyah menerima pengaduan masyarakat terkait peristiwa
24-30 September 2019 di kantor Komnas HAMRI, 11 Oktober 2019
de jabatan 2014-2019 untuk melakukan revisi
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta rencana pengesahan RUU
KUHP, Pertanahan, Minerba, Tenaga Kerja, dan
Pemasyarakatan, menuai polemik dan kontroversi di tengah masyarakat. Puncaknya, terjadi
gelombang aksi unjuk rasa pada 24-30 September 2019 yang dilakukan sejumlah simpul
mahasiswa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga meluas
ke berbagai daerah lainnya di Indonesia termasuk di Kendari dan Yogyakarta, dalam rangka
penyampaian pendapat/aspirasi.
hingga penyalah gunaan senjata api. Tercatat,
5 (lima) orang dinyatakan meninggal dunia,
yaitu 3 (tiga) orang di Jakarta dan 2 (dua) lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyebab
kematian atas 4 (empat) dari 5 (lima) orang
tersebut hingga saat ini belum jelas dan belum
ada informasi tindak lanjut atas kematian tersebut, khususnya oleh pihak Polri. Selain itu,
juga ditemukan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami sejumlah korban, termasuk
dugaan kuat terlibatnya oknum polisi dalam
serangkaian aksi kekerasan yang berlebihan
terhadap para pengunjuk rasa pada saat pembubaran massa demonstran.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM RI telah
melakukan serangkaian kegiatan pemantauan
dan penyelidikan terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan
dan pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa
dan pelajar dalam rentang waktu 24-30 September 2019 di sejumlah daerah di Indonesia.
Komnas HAM RI menemukan sejumlah data,
informasi dan fakta atas dugaan pelanggaran
HAM, diantaranya tindakan penangkapan
sewenang-wenang, tindak kekerasan yang
berlebih saat dilakukannya upaya paksa, pengabaian terhadap hak para terduga/tersangka,
hilangnya hak untuk hidup, hak atas kesehatan
Selain situasi HAM yang berdimensi hak-hak
sipil dan politik tersebut di atas, kondisi pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya juga masih jauh dari kondisi
yang kondusif. Berdasarkan data Komnas HAM
RI, dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 30% kasus teridentifikasi sebagai kasus/konflik agraria
yang tersebar di seluruh Indonesia. Konflik berdimensi agraria tersebut tidak lepas diantaranya dari Program Strategis Nasional (PSN) yang
dicanangkan oleh pemerintah, yang notebene
memberikan keutamaan dan prioritas bagi proyek yang dikategorikan PSN, sehingga tidak sedikit diantaranya yang berimplikasi melanggar
www.ko mn a sh a m.g o .id