4
Umum (KPU) RI mengumumkan pasangan
Joko Widodo - KH. Ma’rif Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, muncul
kekecewaan dari pihak tertentu yang berujung
pada peristiwa kekerasan pada 21, 22, dan 23
Mei 2019 di wilayah DKI Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Atas kejadian itu, Komnas HAM RI membentuk Tim Pencari Fakta
(TPF) Peristiwa 21-23 Mei 2019.
Berdasarkan temuan TPF Komnas HAM RI,
peristiwa 21-23 Mei 2019 adalah fenomena kekerasan yang dilatarbelakangi oleh momentum politik khususnya pilpres, yang telah
dirancang jauh-jauh hari oleh pihak tertentu
untuk membuat kekacauan dan instabilitas
sosial politik. Hal ini ditunjukkan dari ajakan
untuk mengikuti aksi pada 22 Mei 2019 oleh
pihak-pihak tertentu dan mobilisasi massa dari
berbagai wilayah dan daerah. Kekerasan yang
terjadi dalam Peristiwa 21-23 Mei 2019, tidak
terlepas dari peristiwa yang tengah disidik oleh
Polri yaitu dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal oleh kelompok tertentu, yang diduga kuat adalah rangkaian peristiwa yang saling
terkait dan berhubungan. Peristiwa 21-23 Mei
2019 telah menjadi “noda” dalam pertumbuhan demokrasi di Indonesia karena cara-cara
kekerasan dipakai sebagai jalan untuk menyatakan ketidakpuasan kepada pemerintah dan
aspirasi politik. Dalam peristiwa itu, telah jatuh 10 (sepuluh) korban jiwa, penangkapan
dan penahanan atas 465 (empat ratus enam
puluh lima) orang dimana 74 (tujuhpuluh empat) diantaranya adalah anak-anak, dugaan tindakan kekerasan yang menimpa ratusan orang
baik dari pihak masyarakat maupun kepolisian
serta adanya informasi hilangnya 32 (tiga puluh dua) orang yang terlibat dalam demonstrasi. Berdasarkan temuan TPF 21-23 Mei 2019,
peristiwa tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, namun sudah direncanakan jauh hari
sebelumnya, dengan indikasinya diantaranya
massa yang bergabung dalam aksi tersebut
berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Terkait dengan sepuluh warga sipil yang meninggal dunia, Komnas HAM menyimpulkan bahwa
hal itu diduga telah didesain dan direncanakan,
dilihat dari pola kematian korban dan luka
tembak yang dialami korban yang hanya bisa
dilakukan oleh pelaku yang terlatih dan profesional. Empat dari 10 orang yang meninggal
dunia, adalah anak-anak, sehingga patut diduga ada upaya sistematis menjadikan anak-anak
sebagai korban dan sasaran kekerasan, dengan
tujuan tertentu. Komnas HAM RI menduga,
bahwa para pelaku penembakan memanfaatkan situasi saat anggota Polri yang terpancing
emosinya ketika pada 21 Mei 2019, Asrama
Polri di Petamburan diserang dan dibakar oleh
massa yang terorganisir. Komnas HAM RI meminta Polri mengusut tuntas pelaku utama peristiwa tersebut terutama yang menyebabkan
10 orang meninggal dunia.
Pada 16 Agustus 2019, terjadi tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua yang tinggal di
wisma Papua di Surabaya, yang diduga dipicu
oleh rusaknya bendera merah putih yang tergeletak di depan wisma yang dihuni oleh 46
orang mahasiswa asal Papua itu. Hal tersebut
memicu kemarahan massa yang berkumpul di
depan wisma dan meminta kepada para mahasiswa Papua untuk keluar, sambil mengeluarkan umpatan dan hujatan bernada rasisme. Kejadian rasisme di Surabaya itu – dimana pelaku
rasisme telah diproses hukum - memicu terjadinya gelombang protes di berbagai wilayah di
tanah Papua.
Peristiwa rasial di Surabaya merembet di Papua. Di Wamena, pada 24 September 2019,
terjadi kerusuhan massa yang berdimensi rasial, dimana terjadi persekusi dan pengusiran
terhadap warga non-Papua. Hal ini berkibat
pada tewasnya 30 orang, ratusan rumah/tempat usaha terbakar, ratusan kendaraan bermotor rusak, dan eksodusnya ribuan warga keluar
dari Wamena. Selain di Wamena, kerusuhan
juga terjadi di Kota Jayapura dan Manokwari,
sebagai respons atas terjadinya tindakan rasis
pada mahasiswa asal Papua di Surabaya.
Sebulan kemudian, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diakhir perio-
www.ko mn a sh a m.g o .id