6
Gambar 1.3
Seluruh komisioner Komnas HAM RI bersama Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dalam
peringatan Hari HAM 2019 di kantor Komnas HAM RI, 9 Desember 2019
hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Hal ini tercermin dari dari data pengaduan
yang masuk ke Komnas HAM RI pada 2019,
yaitu sebanyak 2.425 berkas terkait dengan
dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan,
dari total 5.314 berkas pengaduan (51%). Sebagaimana menjadi prinsip HAM, yaitu universal, saling terkait, saling tergantung, dan tidak
bisa saling dipisahkan, maka pelanggaran atas
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya akan berimplikasi pada pelanggaran hak-hak sipil dan
politik, pun sebaliknya. Dengan demikian, pola
pendekatan dan mekanisme penanganan oleh
Komnas HAM RI pun juga dilakukan secara integratif berdasarkan fungsi yang diatur dalam
UU HAM.
Terkait dengan konflik agraria, di dalam 8
(delapan) butir Rekomendasi Komnas HAM
RI yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Wapres HM. Jusuf Kalla pada peringatan
Hari HAM 11 Desember 2018, Komnas HAM
mendorong Presiden supaya memastikan konsistensi konsep dan pelaksanaan program reforma agraria agar sesuai dengan TAP MPR Nomor
IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU HAM, serta memastikan adanya mekanisme dalam penyelesaian
konflik agraria yang langsung dikendalikan oleh
Presiden, bersifat komprehensif dan didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia
serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
Hal ini kembali ditegaskan Komnas HAM RI
dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2019 di
gedung Komnas HAM pada 9 Desember 2019
dengan tema “20 Tahun Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Refleksi dan Proyeksi”, yang disampaikan kepada Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin
yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo, terkait dengan komitmen pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM. Pada kesempatan itu,
Wapres Amin meminta agar Komnas HAM RI
terus menjadi penyeimbang agar pemerintah
memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara,
khususnya dalam penghormatan, perlindungan
dan penegakan HAM. Sedangkan berkenaan
dengan pelanggaran HAM yang berat di masa
lalu, Wapres Amin menegaskan bahwa pemerintah memegang komitmen untuk terus berupaya mencari solusi yang terbaik demi perlindungan dan pemenuhan HAM yang menjadi
amanat Konstitusi. Menurut Wapres Amin, tugas pemerintah menurut UU HAM tersebut
adalah untuk memastikan terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, penegakan dan
pemajuan HAM sekaligus juga terwujudnya
www.ko mn a sh a m.g o .id