Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
C.1.5 Permasalahan Mengenai Jam Kerja, Waktu Istirahat, Hak Libur, dan Hak Cuti
Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO dan Universitas Indonesia, tercatat pada
tahun 2015 terdapat 3.35 juta PRT yang tidak menginap (live out) dan 683 ribu PRT yang
meningap (live in). 28
PRT yang bekerja secara live out biasanya tidak bekerja penuh selama 7 hari seminggu
dan dibayar hanya berdasarkan kesepakatan dengan Pemberi Kerja. Karakteristik PRT
live out kurang lebih setara dengan pekerja/buruh kontrak yang upah maupun haknya
dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kerja. Hal tersebut berbeda dengan karakteristik
yang dialami oleh PRT yang live in karena mereka biasanya bekerja tanpa adanya
batasan jam kerja (7 hari seminggu), tanpa hari libur, dan tanpa hak cuti yang definitif.
Praktik yang terjadi, waktu istirahat, hari libur, maupun hak cuti diberikan kepada PRT
berdasarkan kesepakatan dan pertimbangan subjektif Pemberi Kerja tanpa adanya
kesepakatan yang setara karena relasi yang timpang antara Pemberi Kerja dan PRT. 29
C.1.6. Mandeknya Proses Penyusunan RUU PPRT sebagai Kebijakan Perlindungan
Hukum Kepada PPRT
Salah satu penyebab dari minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT adalah
karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat secara komprehensif
melindungi dan memenuhi hak-hak PRT. Pada saat ini, pengaturan mengenai
perlindungan PRT hanya berdasarkan pada Permenaker PPRT yang pada prakteknya
lebih banyak mengatur ketentuan Lembaga Penyalur PRT (LPRT) dibanding hak-hak PRT
itu sendiri. Hal ini adalah karena ketentuan ini hanya berupa Peraturan Menteri, sehingga
belum efektif dalam mencapai tujuan perlindungan kepada PRT tersebut. Salah satu
kebijakan yang tengah di dorong adalah terkait pengesahan RUU PPRT yang
pembahasannya telah berlangsung selama 18 tahun sejak tahun 2004 lalu. Proses
penyusunan, pembahasan, serta peluang RUU ini disahkan menjadi UU menjadi penting
untuk melihat kerangka kebijakan negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak
PRT.
Penyusunan RUU PPRT dimulai pada tahun 2002 yang diinisiasi oleh kelompok
masyarakat sipil. Selanjutnya pada tahun 2004 hingga 2009, draf pertama RUU PPRT
masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI namun belum juga disahkan
karena masih terdapat perbedaan pendapat terkait pengaturan. Pada periode 2009
hingga 2014, draf kedua RUU PPRT masuk ke Prioritas Tahunan pada tahun 2010, 2011,
2012, 2013, dan 2014.
28
ILO, 2015. loc,cit.
29
Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit.
10