Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Pada tahun 2010, Panja sudah dibentuk dan melakukan riset di 10 Kota, selanjutnya
pada tahun 2011 dan 2012 Panja melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan
Argentina. Tahap selanjutnya juga pernah dilakukan uji publik RUU PPRT di Malang,
Makassar, dan Medan. Draf tersebut kemudian sebagai RUU PPRT versi Panja Komisi IX
dan disampaikan ke Baleg namun kemudian tidak ada tindak lanjut.
Pada tahun periode 2014 hingga 2019, draf RUU PPRT tidak masuk Prioritas Tahunan
namun hanya berstatus waiting list. Pada Periode 2020, kelompok masyarakat sipil
sudah menemui anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi agar
pembahasan RUU PPRT dilanjutkan, namun Komisi IX menolak melanjutkan
pembahasan RUU PPRT karena masih ada perbedaan pendapat terkait ketentuan. Pada
akhirnya, draf RUU PPRT yang ada disesuaikan dan disetujui oleh Pleno Baleg pada 1
Juli 2020 dan sudah disetujui oleh Baleg untuk disampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI
untuk ditetapkan menjadi RUU Inisiatif. Hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut
apakah RUU PPRT akan ditetapkan menjadi RUU Inisiatif untuk dibahas dan disahkan. 30
Mandeknya proses penyusunan dan pembahasan RUU PPRT dapat dilihat sebagai
manifestasi perbedaan kepentingan antara pemberi kerja dengan PRT itu sendiri. DPR
RI dan Pemerintah masih menolak pembuatan kebijakan pelindungan PRT yang
menyeluruh karena masih memposisikan diri sebagai bagian dari pemberi kerja itu
sendiri. 31 Berdasarkan data dari ILO, mayoritas pemberi kerja adalah masyarakat
dengan kelas status-sosial-ekonomi menengah atas. 32 Praktik mempekerjakan PRT
secara informal sudah menjadi kebiasaan yang mengakar sehingga mengaburkan
pentingnya menjalankan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak-hak kepada PRT sebagai bagian dari pekerja/buruh. Beberapa hal yang
menjadi poin-poin penolakan dari pembuatan kebijakan terkait pelindungan PRT
diantaranya adalah upah minimum berdasarkan UMP yang dinilai terlalu tinggi;
ketentuan mengenai pidana; dan dikhawatirkan menghilangkan nilai-nilai kekeluargaan
yang selama ini berlangsung. 33
C.2. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga Bagi
Pemenuhan Hak-Hak PRT
Konvensi ILO 189 adalah konvensi yang disahkan pada tanggal 16 Juni 2011 oleh
anggota ILO, yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pemberi kerja
dari berbagai negara, sebagai suatu standar global yang baru pertama kali ada terkait
Lita Anggraini, loc.cit. Theresia Iswarini (2022), "Peran Komnas Perempuan dalam Perlindungan Pekerja RUmah
Tangga", makalah yang dipresentasikan dalam diskusi terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang
dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada tanggal 18 April 2022. Ninik Rahayu (2022), “Substansi dan Dinamika
Penyusunan RUU PPRT,” makalah yang dipresentasikan dalam diskusi terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah
Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada 18 April 2022
30
Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit.
ILO (2018), loc.cit.
33
Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit.
31
32
11