Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga C.1.5 Permasalahan Mengenai Jam Kerja, Waktu Istirahat, Hak Libur, dan Hak Cuti Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO dan Universitas Indonesia, tercatat pada tahun 2015 terdapat 3.35 juta PRT yang tidak menginap (live out) dan 683 ribu PRT yang meningap (live in). 28 PRT yang bekerja secara live out biasanya tidak bekerja penuh selama 7 hari seminggu dan dibayar hanya berdasarkan kesepakatan dengan Pemberi Kerja. Karakteristik PRT live out kurang lebih setara dengan pekerja/buruh kontrak yang upah maupun haknya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kerja. Hal tersebut berbeda dengan karakteristik yang dialami oleh PRT yang live in karena mereka biasanya bekerja tanpa adanya batasan jam kerja (7 hari seminggu), tanpa hari libur, dan tanpa hak cuti yang definitif. Praktik yang terjadi, waktu istirahat, hari libur, maupun hak cuti diberikan kepada PRT berdasarkan kesepakatan dan pertimbangan subjektif Pemberi Kerja tanpa adanya kesepakatan yang setara karena relasi yang timpang antara Pemberi Kerja dan PRT. 29 C.1.6. Mandeknya Proses Penyusunan RUU PPRT sebagai Kebijakan Perlindungan Hukum Kepada PPRT Salah satu penyebab dari minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT adalah karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat secara komprehensif melindungi dan memenuhi hak-hak PRT. Pada saat ini, pengaturan mengenai perlindungan PRT hanya berdasarkan pada Permenaker PPRT yang pada prakteknya lebih banyak mengatur ketentuan Lembaga Penyalur PRT (LPRT) dibanding hak-hak PRT itu sendiri. Hal ini adalah karena ketentuan ini hanya berupa Peraturan Menteri, sehingga belum efektif dalam mencapai tujuan perlindungan kepada PRT tersebut. Salah satu kebijakan yang tengah di dorong adalah terkait pengesahan RUU PPRT yang pembahasannya telah berlangsung selama 18 tahun sejak tahun 2004 lalu. Proses penyusunan, pembahasan, serta peluang RUU ini disahkan menjadi UU menjadi penting untuk melihat kerangka kebijakan negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT. Penyusunan RUU PPRT dimulai pada tahun 2002 yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil. Selanjutnya pada tahun 2004 hingga 2009, draf pertama RUU PPRT masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI namun belum juga disahkan karena masih terdapat perbedaan pendapat terkait pengaturan. Pada periode 2009 hingga 2014, draf kedua RUU PPRT masuk ke Prioritas Tahunan pada tahun 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014. 28 ILO, 2015. loc,cit. 29 Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit. 10

Выберите целевой абзац3