Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Latar belakang minimnya skill dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan PRT
seringkali hanya mengandalkan tenaga yang melekat pada dirinya untuk melakukan
pekerjaan. Hal tersebut membuat pekerjaan PRT dipandang sebagai “pekerjaan
berstrata rendah”. Bahkan, pemberi kerja sering menganggap bahwa PRT hanyalah
sebagai “objek” dalam hubungan kerja dan bukan sebagai subyek. Keadaan ini
menimbulkan adanya kecenderungan di mana pemberi kerja melakukan perbuatan
sewenang-wenang kepada pekerja rumah tangga. 13 Selain itu, hubungan antara PRT
dengan pemberi kerja banyak dikondisikan dalam hubungan kekeluargaan yang dalam
banyak hal mengaburkan hubungan kerja yang berakibat pada hak-hak pekerja yang
tidak terukur. Pemberi kerja (majikan) dengan leluasa menekan PRT secara maksimal
dan bahkan terkadang melebihi kemampuan kerjanya. 14 Sebagai contoh, pemberi kerja
dapat menetapkan upah yang jauh dari apa yang sudah ditetapkan pemerintah dalam
kebijakan upah minimum, yang mana besarnya upah yang diterima pekerja rumah
tangga sebagai imbalan pekerjaannya tergantung pada perjanjian antara pekerja rumah
tangga dengan pemberi kerja, yang seringkali didasarkan pada harga pasar di suatu
wilayah tertentu. Bahkan, dalam banyak kasus, upah yang diterima PRT didasarkan
semata pada kondisi keuangan si pemberi kerja.
Secara umum, kedudukan pekerja pada hakikatnya dapat ditinjau dari dua aspek, yakni
aspek yuridis dan aspek sosial-ekonomis. Dari segi yuridis, secara normatif kedudukan
pekerja adalah sama dengan pemberi kerja. Namun, secara sosial-ekonomis,
kedudukan antara pekerja dan pemberi kerja seringkali tidaklah sama, terutama mereka
yang masuk ke dalam kategori unskilled labour (pekerja yang tidak memiliki keahlian).
Pekerja sebagaimana demikian, termasuk dan terkhusus pekerja rumah tangga (PRT),
sering dianggap sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup dan terpaksa bekerja
pada orang lain. Dalam keadaan seperti ini, pemberi kerjalah yang kemudian
memberikan syarat-syarat kerja. 15 Hal tersebut membuat pekerja membutuhkan
perlindungan hukum dari negara atas kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang
dari pemberi kerja. 16
Asri Wijayanti (2009)., “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,” Sinar Grafika, Jakarta, h. 9.
Pasal 1 angka 4 UU 13/2003 menentukan yang termasuk pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
15
H.P. Rajagukguk, tanpa tahun, “Peran Serta Pekerja Dalam Pengelolaan Perusahaan (Co-Determination),” makalah,
h. 3.
16
Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian, yaitu
kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintahan, perlindungan
hukum diberikan bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan
kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (secara ekonomi)
terhadap si kuat (secara ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap majikan. Lihat: Philipus M. Hadjon
(1994), “Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila”, makalah, disampaikan pada Simposium Tentang
Politik, Hak Asasi dan Pembangunan Hukum, dalam rangka Dies Natalis XL/lustrum VIII, Universitas Airlangga,
Surabaya, 3 November 1994. Bandingkan dengan Zainal Asikin yang menyatakan perlindungan hukum dari kekuasaan
13
14
6